Aturan Baru, Mulai April 2022 Pemerintah Kini Tarik Pajak dari Jual Beli Mobil dan Motor Bekas

- 16 April 2022, 13:20 WIB
Aturan Baru, Mulai April 2022 Pemerintah Kini Tarik Pajak dari Jual Beli Mobil dan Motor Bekas
Aturan Baru, Mulai April 2022 Pemerintah Kini Tarik Pajak dari Jual Beli Mobil dan Motor Bekas /Instagram.com/srimulyanindrawatii

PORTAL NGANJUK – Belum lama ini Pemerintah Telah mengeluarkan aturan baru terkait pemungutan pajak transaksi Jual beli motor dan mobil bekas.

Aturan baru tersebut telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2022.

Pemberlakuan pemungutan pajak pada kegiatan jual beli motor dan mobil bekas tersebut mulai sah berlaku sejak tanggal 1 April 2022.

Baca Juga: Pemerintah Berencana Larang Penjualan Rokok Secara Eceran dan Tindak Tegas Pelanggar, Simak Alasannya

Oleh karena itu, maka setiap masyarakat yang melakukan penjualan dari mobil dan motor bekas akan dikenai pajak oleh Negara.

Pajak yang dikenakan kepada masyarakat adalah pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1,1 persen untuk setiap mobil atau motor yang dijual.

Dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan pada Sabtu, 16 April 2022, aturan ini menggantikan kebijakan sebelumnya yakni PMK 79/2010.

Dalam beleid dijelaskan bahwa setiap penjualan mobil dan motor bekas akan wajib dikenakan pajak 1,1 persen dari total harga jual.

Besaran nilai pajak akan terus meningkat menjadi 1,2 persen pada tahun 2025 nanti seiring dengan kenaikan tarif sesuai UU PPN.

"Penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh Pengusaha dikenai Pajak Pertambahan Nilai," kata aturan dalam pasal 2.

Besaran tarif dihitung dari perkalian terhadap tarif PPN, yang diatur dalam pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai.

Angka 1,1 persen muncul dari total 10 persen dikalikan tarif PPN yang diatur UU PPN yaitu 11 persen.

Sehingga, nominal pajak yang disetorkan adalah sebesar 1,1 persen dikalikan dengan total harga jual mobil atau motor bekas tersebut.

Baca Juga: Mahasiswa Siap Gelar Demo Lanjutan, Jaminan dari Jendral TNI Andika Perkasa dan LaNyalla Jadi Perhatian

Dengan perhitungan tersebut, maka jika ada mobil bekas yang dijual dengan harga Rp100 juta, akan dikenai pajak Rp1,1 juta untuk disetor ke kepada pihak pemerintah.

Setoran itulah yang nantinya akan dijadikan pajak pertambahan nilai (PPN).

Dengan adanya kebijakan baru ini, harga mobil dan motor bekas juga diprediksi akan mulai naik menyesuaikan dengan pajak yang berlaku.

Hal tersebut dilakukan pemerintah demi menyesuaikan harga dengan kebijakan yang saat ini berlaku.

Pemberlakuan pajak jual beli mobil dan motor bekas tersebut juga bermanfaat untuk menambah devisa Negara.

Karena diperkirakan nilainya akan cukup besar, dan berpotensi untuk memberikan suntikan pendapatan yang lumayan tinggi pada Negara.

Baca Juga: Pengumuman Jokowi Beri Gaji Ke-13 untuk ASN, Rocky Gerung: Bentuk Kepanikan Presiden

Partisipasi masyarakat dalam hal pembayaran pajak penjualan mobil dan motor bekas akan sangat bermanfaat bagi Negara.

Artikel ini sudah pernah tayang di Pikiran Rakyat.com dengan judul “Aturan Baru Pemerintah, Mulai April 2022 Jual Beli Mobil dan Motor Bekas Kena PPN”.***

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah