Cek Daftar Besaran UMK Seluruh Kabupaten dan Kota di Jawa Timur Tahun 2023 Disini, Surabaya Tertinggi!

- 30 April 2023, 19:00 WIB
Daftar UMK Jawa Timur 2023, Lengkap seluruh Jatim, Gresik hingga Surabaya./ Pixabay Iqbalnuril/
Daftar UMK Jawa Timur 2023, Lengkap seluruh Jatim, Gresik hingga Surabaya./ Pixabay Iqbalnuril/ /

PORTAL NGANJUK – Berikut ini daftar UMK seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi Jawa Timur tahun 2023, Kota Surabaya tertinggi!

Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023, bagi 38 Kabupaten dan Kota di Jawa Timur.

Penetapan UMK Jawa Timur tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022, tertanggal 7 Desember 2022.

Baca Juga: Nonton Anime My Home Hero Episode 5 Sub Indo Resmi Bukan Oploverz, Lengkap Sinopsis dan Jadwal Tayang!

Dikutip Portal Nganjuk dari laman Bapedda Jatim, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyatakan bahwa penetapan UMK berdasarkan pertimbangan kondisi riil, mulai dari Inflasi tahunan, pertumbuhan ekonomi tahunan, hingga kenaikan harga kebutuhan pokok, seperti BBM dan bahan makanan pokok.

Selain itu, penetapan UMK 2023 juga berdasarkan pertimbangan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022, pasal 15 ayat 1, tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Dalam daftar yang tertuang dalam SK tersebut, Kota Surabaya menempati daftar teratas dengan jumlah UMK tertinggi, yakni sebesar Rp 4.525.479,19, sedangkan UMK terendah ditempati Kabupaten Sampang sebesar Rp 2.114.335,27.

Baca Juga: Link Nonton dan Download Anime One Piece Episode 1060 Sub Indo Resmi Bukan Oploverz, Cek Sekarang!

Berikut ini daftar lengkap besaran UMK seluruh Kabupaten dan Kota di provinsi Jawa Timur tahun 2023.

Halaman:

Editor: Aditya Yalasena

Sumber: Bappeda Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x