Cara Membuat dan Perpanjang SKCK di Polsek dilengkapi dengan Syarat dan Masa Berlaku SKCK

- 8 Mei 2023, 22:00 WIB
Suasana pelayanan pembuatan SKCK di Satpas Polres Pandeglang/Kabar Banten/Aldo Marantika
Suasana pelayanan pembuatan SKCK di Satpas Polres Pandeglang/Kabar Banten/Aldo Marantika /

PORTAL NGANJUK – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah sebuah dokumen yang harus dimiliki.

Hal ini penting karena tidak hanya berguna untuk urusan tertentu, tetapi juga diperlukan saat mendaftar pekerjaan atau menjadi calon anggota legislatif (Caleg).

Terdapat beberapa prosedur dan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk memperoleh SKCK lengkap cara perpanjang SKCK. Berikut adalah urutannya:

Baca Juga: Sinopsis Film Hello Ghost Versi Indonesia, Kisah Kresna yang Gagal Bunuh Diri dan Hidup Bersama 4 Hantu

Mempersiapkan Surat Pengantar

Agar bisa memperoleh surat pengantar dari Kelurahan, pertama-tama perlu dilakukan kunjungan ke Ketua RT di lingkungan setempat sehingga dapat dibuatkan surat pengantar ke Ketua RW.

Dari RW, Anda akan diberikan surat pengantar untuk keperluan tersebut yang dapat digunakan di Kelurahan atau Desa. Setelah di Kelurahan atau Desa, lanjut ke Kecamatan untuk mendapat tanda tangan camat.

Persyaratan yang Diperlukan untuk Proses Pengurusan SKCK

Baca Juga: Link Nonton Anime Demon Slayer S3 Eps 5 Sub Indo: Akankah Tanjiro Berhasil Melawan Iblis Upper Moon?

Halaman:

Editor: Aditya Yalasena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x