Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Perpanjang masa berlaku SKCK:
Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
Membawa fotokopi KTP/SIM.
Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah.
Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Masa Berlaku SKCK