Cara Membuat dan Perpanjang SKCK di Polsek dilengkapi dengan Syarat dan Masa Berlaku SKCK

- 8 Mei 2023, 22:00 WIB
Suasana pelayanan pembuatan SKCK di Satpas Polres Pandeglang/Kabar Banten/Aldo Marantika
Suasana pelayanan pembuatan SKCK di Satpas Polres Pandeglang/Kabar Banten/Aldo Marantika /

Setelah Anda mendapatkan surat pengantar yang terakhir dari kecamatan, sebelum mengurus SKCK ke Polsek atau Polres, anda dapat melengkapi persyaratan dibawah ini:

Bagi yang terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI):

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).

Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir.

Pas foto 4x6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.

Bagi yang terdaftar sebagai Warga Negara Asing (WNA):

Fotokopi Paspor.

Surat Sponsor dari Perusahaan (Asli).

Fotokopi Surat Nikah.

Halaman:

Editor: Aditya Yalasena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x