Setelah Anda mendapatkan surat pengantar yang terakhir dari kecamatan, sebelum mengurus SKCK ke Polsek atau Polres, anda dapat melengkapi persyaratan dibawah ini:
Bagi yang terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI):
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir.
Pas foto 4x6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.
Bagi yang terdaftar sebagai Warga Negara Asing (WNA):
Fotokopi Paspor.
Surat Sponsor dari Perusahaan (Asli).
Fotokopi Surat Nikah.