Cara Membuat dan Perpanjang SKCK di Polsek dilengkapi dengan Syarat dan Masa Berlaku SKCK

- 8 Mei 2023, 22:00 WIB
Suasana pelayanan pembuatan SKCK di Satpas Polres Pandeglang/Kabar Banten/Aldo Marantika
Suasana pelayanan pembuatan SKCK di Satpas Polres Pandeglang/Kabar Banten/Aldo Marantika /

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) memiliki jangka waktu berlaku selama 6 bulan sejak tanggal penerbitannya dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan, asalkan memenuhi syarat-syarat berikut:

Apabila masa berlaku SKCK telah berakhir dan kurang dari 1 tahun, maka SKCK dapat segera diperpanjang.

Tetapi bila masa berlaku SKCK telah melebihi 1 tahun, Anda harus membuat SKCK baru.

Tata cara memperpanjang masa berlaku SKCK

Membawa lembar SKCK lama yang asli atau legalisir.

Membawa fotocopy KTP atau SIM.

Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK).

Membawa fotocopy Akta Kelahiran Lahir.

Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Halaman:

Editor: Aditya Yalasena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x