Cara Membuat dan Perpanjang SKCK di Polsek dilengkapi dengan Syarat dan Masa Berlaku SKCK

- 8 Mei 2023, 22:00 WIB
Suasana pelayanan pembuatan SKCK di Satpas Polres Pandeglang/Kabar Banten/Aldo Marantika
Suasana pelayanan pembuatan SKCK di Satpas Polres Pandeglang/Kabar Banten/Aldo Marantika /

Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Fotokopi IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) dari Kementerian Tenaga Kerja

Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian

Pas foto 4x6 berlatar/background kuning sebanyak 6 lembar.

Dari website resmi Polri.go.id, syarat membuat SKCK baru:

Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.

Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.

Membawa fotokopi Kartu Keluarga.

Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah.

Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

Halaman:

Editor: Aditya Yalasena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x