Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Fotokopi IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) dari Kementerian Tenaga Kerja
Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
Pas foto 4x6 berlatar/background kuning sebanyak 6 lembar.
Dari website resmi Polri.go.id, syarat membuat SKCK baru:
Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah.
Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.