Sempat Jadi Buronan, Kini Mardani Maming Resmi Berstatus Tersangka Terkait Kasus Korupsi

- 29 Juli 2022, 14:55 WIB
Sempat Jadi Buronan, Kini Mardani Maming Resmi Berstatus Tersangka Terkait Kasus Korupsi
Sempat Jadi Buronan, Kini Mardani Maming Resmi Berstatus Tersangka Terkait Kasus Korupsi /Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Pada Juni 2011, Mardani Maming membuat Surat Keputusan (SK) tentang IUP OP terkait peralihan dari PT BKPL ke PT PCN.

Menurut KPK, peralihan IUP OP tersebut melanggar ketentuanpasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 bahwapemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain.

Baca Juga: Berikut Penjelasan Mardani Maming Setelah Tiba di Gedung KPK

Di sisi lain, melalui kuasa hukumnya, Mardani Maming menyatakan akan memenuhi panggilan KPK setelahmelaksanakan sidang praperadilan Kamis, 28 Juli 2022.

Beberapa hari saya tidak ada bukan saya hilang, tapi sayaziarah, ziarah Wali Songo. Setelah itu balik 28 (Juli 2022) sesuaijanji dan saya hadir (untuk diperiksa),” kata Maming di KPK dikutip, Jumat, 29 Juli 2022.

Maming mengklaim bahwa IUP itu dilakukan dengan proseduryang sudah ada.

Masalah IUP itu sudah berjalan dan ada paraf kepala dinasteknis sebagai penanggung jawab dan itu sudah disidangkan di Pengadilan Banjarmasin, katanya.

“Itu murni masalah business to business. Tidak mungkin sayasebodoh itu melakukan gratifikasi melalui transfer, bayar pajak, dan sekarang itu dalam PKPU, pengadilan utang-piutang. Murni business to business, imbuhnya.

Mardani Maming resmi ditahan KPK selama 20 hari kedepanhingga 16 Agustus 2022. Dia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.***

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x