Sebelumnya, dirinya bertugas sebagai anggota Brimob dan kemudian diperbantukan ke Divisi Propam.
Beberapa hari sebelum ditetapkannya sebagai tersangka, Bharada E ditarik kembali ke satuan asalnya Korps Brimob dan berdinas aktif disana.
Disisi lain, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan.
Yaitu pada Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo hari ini, Kamis 4 Agustus 2022.
Irjen Ferdy Sambo diperiksa sebagai saksi kasus polisi tembak polisi, yang terjadi di rumah dinasnya dan yang telah menewaskan ajudannya, Brigadir J.
"(Pemeriksaan) dijadwalkan besok jam 10," ucap Andi, Rabu malam.
Dalam perkara ini, kata Andi, pihaknya sudah memeriksa sebanyak 42 saksi termasuk di dalamnya ahli-ahli seperti ahli biologi kimia, forensik, kedokteran forensik, hingga laboratorium forensik.
Dari 42 saksi yang diperiksa tersebut, lanjut Andi, sudah termasuk 11 saksi dari pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.