Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;
Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.
Baca Juga: Cek Fakta: Ferdy Sambo Sogok Dokter Senilai 2 Milyar, Simak Fakta Sebenarnya Disini!
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya.
Bunyi Pasal 56 KUHP:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
(1) Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
(2) Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Andi menegaskan, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J.
Baca Juga: Cek Fakta: Istri Ferdy Sambo Terduduk Ketakutan saat Diinterogasi Mantan Jenderal, Faktanya Begini