"Saya juga berharap kepada seluruh pihak dan masyarakat untuk terus bersabar dan tidak memberikan asumsi persepsi yang menyebabkan simpang siurnya peristiwa di rumah saya. Saya mohon doanya," jelasnya menambahkan.
Baru-baru ini, Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Pasal 338 KUHP sendiri mengatur soal pembunuhan dengan bunyi sebagai berikut:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Sementara itu, pasal sangkaan Bharada E dikaitkan (juncto) dengan pasal 55 dan 56 KUHP yang berbunyi.
Pasal 55 KUHP berbunyi:
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: