Ferdy Sambo Minta Doa pada Masyarakat Indonesia agar Istrinya Cepat Pulih dari Trauma: Saya Mohon...

- 4 Agustus 2022, 15:05 WIB
Irjen Ferdy Sambo Saat Memberikan Keterangan Sebelum Masuk Ruangan Penyidik Mabes Polri, Kamis 4 Agustus 2022.
Irjen Ferdy Sambo Saat Memberikan Keterangan Sebelum Masuk Ruangan Penyidik Mabes Polri, Kamis 4 Agustus 2022. /Tangkapan Layar

"Saya juga berharap kepada seluruh pihak dan masyarakat untuk terus bersabar dan tidak memberikan asumsi persepsi yang menyebabkan simpang siurnya peristiwa di rumah saya. Saya mohon doanya," jelasnya menambahkan.

Baru-baru ini, Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Cek Fakta: Istri Ferdy Sambo Resmi Ditahan Hari Ini, Usai Beri Kesaksian Palsu? Simak Fakta Sebenarnya

"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Pasal 338 KUHP sendiri mengatur soal pembunuhan dengan bunyi sebagai berikut:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Sementara itu, pasal sangkaan Bharada E dikaitkan (juncto) dengan pasal 55 dan 56 KUHP yang berbunyi.

Baca Juga: Cek Fakta: Bharada E Bukan Pembunuh Brigadir J, Ternyata Ulah Ferdy Sambo dan Para Senior? Simak Faktanya

Pasal 55 KUHP berbunyi:

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

Halaman:

Editor: Erfan Muchlisya Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah