Dana BOS Kemenag 2022 Tahap 2 Sekolah Madrasah Kembali Cair, Berikut Informasi Lengkapnya!

- 6 Agustus 2022, 14:27 WIB
Dana BOS  Kemenag 2022 Tahap 2 Sekolah Madrasah Kembali Cair, Berikut Informasi Lengkapnya!
Dana BOS Kemenag 2022 Tahap 2 Sekolah Madrasah Kembali Cair, Berikut Informasi Lengkapnya! /Pixabay/stevenpb/

PORTAL NGANJUK - Dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahap 2 untuk sekolah madrasah kembali cair.

Pencairan dana BOS Kemenag ini adalah laniutan dari tahap pertama sebesar Rp3,3 triliun pada bulan Maret dan April 2022 lalu.

Syafriansah sebagai Koordinator Bagian Keuangan Ditjen Pendis menyatakan, bahwa anggaran sudah masuk per 15 Juli 2022.

Di sisi lain, Moh. Ishom selaku Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah mengungkapkan, pencairan dana BOS pada tahap kedua ini yang akan dicairkan lebih dari Rp2,5 triliun.

"Alhamdulillah, proses persiapan sudah selesai. Dana BOS madrasah sudah bisa dicairkan berkisar lebih dari Rp 2,5 triliun untuk 49.063 madrasah,” ujar Ishom dikutip dari laman resmi Kemenag pada Sabtu, 16 Juli 2022.

Baca Juga: Profil Biodata Nabil Asyura, AndalanTimnas U-16 asal Payakumbuh, Impikan Indonesia Juara Piala AFF 2022

“Anggaran Rp2,5 triliun ini diharapkan selesai disalurkan ke rekening madrasah penerima paling lambat pada akhir Juli 2022,” katanya.

Adapun nilai tersebut diperuntukkan bagi 49.063 sekolah madrasah yang tediri dari, 16.717 Madrasah Tsanawiyah (MTs),  24.052 Madrasah Ibtidaiyah (MI), serta  8.294 Madrasah Aliyah (MA).

Lantas, bagaimana cara atau proses pendaftaran dana BOS kemenag 2022? Simak artikel PORTAL NGANJUK hingga selesai.

Alur pendaftaran Portal BOS dirumuskan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6012 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020.

Berikut ini tata cara pendaftaran dana BOS Kemenag 2020:

  • terlebih dahulu, Buka situs bos.kemenag.go.id
  • Kemudian Log in menggunakan EMIS Pendis
  • Lalu buat perjanjian kerja sama
  • Kemudian unggah dokumen persyaratan lalu ajukan validasi
  • Lalu Cetak bukti tanda terima telah mengunggah dokumen persyaratan
  • Pihak perwakilan madrasah lalu bisa langsung mendatangi bank dengan membawa membawa dokumen persyaratan dan bukti tanda terima
  • Pihak bank melakukan verifikasi dan pencairan dana BOS Kemenag untuk madrasah
  • Madrasah melaporkan penggunaan dana BOS via Portal BOS
  • Dana BOS Kemenag dapat digunakan madrasah
  • Syarat Dokumen Pencairan BOS Kemenag 2022 Madrasah Tahap II

Surat permohonan penyaluran dana BOS tahap II harus dengan melampirkan Bukti Unggah Dokumen Persyaratan Pencairan.

Baca Juga: Jadwal Puasa Tasua dan Asyura Tahun 2022 serta Keutamaan Puasa Tasua dan Asyura, Simak Penjelasan Berikut!

Adapun syarat dokumen yang harus diisi sebagai berikut:

  • Yang pertama, rencana surat pernyataan tanggung jawab mutlak
  • Kedua, surat perjanjian kerja sama yang sudah ditandatangani PPK dan kepala madrasah
  • Ketiga, rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM)
  • Keempat, kwitansi atau Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan

Adapun bagi madrasah yang telah lolos verifikasi, bukti upload BOS Kemenag sudah dapat dicetak dan untuk info pencairan dana BOS  bisa dilakukan mulai tanggal 8 Agustus 2022 mendatang.

Lalu, kapan batas pendaftaran dana BOS Kemenag 2022 ini?

Waktu pengajuan oleh madrasah di Portal BOS dimulai pada tanggal 27 Juni dan ditutup pada 8 Juli 2022 kemarin.

Demikian informasi mengenai tata cara pendaftaran dana BOS kemenag 2022, syarat pendaftaran serta kapan batas akhir pendaftaran dana BOS kemenag 2022.***

 

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x