Jadi Tersangka Dugaan Kasus Gratifikasi, KPK Cekal Gubernur Papua Lukas Enembe ke Luar Negeri

- 15 September 2022, 18:03 WIB
Jadi Tersangka Dugaan Kasus Gratifikasi, KPK Cekal Gubernur Papua Lukas Enembe ke Luar Negeri
Jadi Tersangka Dugaan Kasus Gratifikasi, KPK Cekal Gubernur Papua Lukas Enembe ke Luar Negeri /Kolase foto diolah/Media Kupang/HET.

SIMKIM tersebut terhubung ke seluruh tempat pemeriksaan imigrasi di bandara, pelabuhan laut dan pos lintas batas seluruh Indonesia.

I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan bahwa pencegan terhadap Lukas Enembe resmi keluar mulai dari tanggal diterimanya pengajuan pencegahan.

Baca Juga: HEBOH! Terungkap Putri Candrawathi Minta Bayi, Brigadir J Dijanjikan Hal Ini, Keluarga Yosua Ungkap Semua

Lukas Enembe tidak akan bisa melakukan perjalanan ke luar negeri hingga 7 Maret 2023.

“Yang bersangkutan (Lukas Enembe) dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku,” jelas Surya.

Sebelumnya, Gubernur Papua, Lukas Enembe tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp1 miliar.

Pada hari Senin, 12 September 2022 lalu, KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Namun karena kesehatannya yang kurang baik, Lukas Enembe pun diwakilkan oleh kuasa hukum dan juru bicaranya.***

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x