SIMKIM tersebut terhubung ke seluruh tempat pemeriksaan imigrasi di bandara, pelabuhan laut dan pos lintas batas seluruh Indonesia.
I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan bahwa pencegan terhadap Lukas Enembe resmi keluar mulai dari tanggal diterimanya pengajuan pencegahan.
Lukas Enembe tidak akan bisa melakukan perjalanan ke luar negeri hingga 7 Maret 2023.
“Yang bersangkutan (Lukas Enembe) dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku,” jelas Surya.
Sebelumnya, Gubernur Papua, Lukas Enembe tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp1 miliar.
Pada hari Senin, 12 September 2022 lalu, KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Namun karena kesehatannya yang kurang baik, Lukas Enembe pun diwakilkan oleh kuasa hukum dan juru bicaranya.***