Waspada Serangan Balik, Meski Sudah Dipecat Ferdy Sambo Masih Simpan Senjata Rahasia

- 21 September 2022, 10:02 WIB
PORTAL NGANJUK - Diketahui buntut dari kasus Brigadir J kini Ferdy Sambo yang merupakan tersangka utama telah dipecat dari institusi Polri.  Suami dari Putri Candrawathi tersebut dipecat karena sebagai pencetus skenario pembunuhan berencana Brigadir J.  Akan tetapi meskipun sudah resmi dipecat, rupa
PORTAL NGANJUK - Diketahui buntut dari kasus Brigadir J kini Ferdy Sambo yang merupakan tersangka utama telah dipecat dari institusi Polri. Suami dari Putri Candrawathi tersebut dipecat karena sebagai pencetus skenario pembunuhan berencana Brigadir J. Akan tetapi meskipun sudah resmi dipecat, rupa /Tangkap layar YouTube UNCLE WIRA/

"Sebagai ‘polisinya polisi’ akan melakukan perlawanan dalam bentuk lain di luar proses hukum," kata Sugeng Teguh Santoso.

Sugeng mengingatkan bahwa Ferdy Sambo masih memiliki teman di instansi Polri yang bisa membantunya untuk melakukan perlawanan.

“Upaya-upayanya di luar, komunikasi segala macam, kan beliau masih punya teman-teman segala macam,” kata.

Sugeng menyebut apabila salah satu upaya perlawanan yang dilakukan yaitu bukan tidak mungkin Ferdy Sambo akan mengungkap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah anggota Polri.

“Pak Ferdy Sambo ini polisinya polisi, dia memegang banyak informasi terkait dugaan pelanggaran polisi yang sampai saat ini kita tidak tahu," kata Sugeng.

Sugeng mengatakan ada beberapa upaya perlawanan yang dilakukan Ferdy Sambo telah membuahkan hasil.

Pertama, Sugeng menuturkan, soal tidak ditahannya istri Ferdy SamboPutri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J meski statusnya sudah tersangka.

Kedua, isu pelecehan seksual terhadap istrinya Putri Candrawathi yang tetap mengemuka di tengah proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J.

“Ini yang setidak-tidaknya dipertahankan, agar yang bersangkutan bisa memiliki ruang didalam pokok perkaranya di kasus pembunuhan berencana,” ujar Sugeng.

Adapun dalam sidang KKEP tanggal 25-26 Agustus 2022, Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x