Polisi Bongkar Praktik Suntik Tabung Gas LPG hingga Amankan 70 Gas, Pelaku Terancam Pasal Berlapis

- 23 September 2022, 11:42 WIB
Ilustrasi,Polisi Bongkar Praktik Suntik Tabung Gas LPG di Tangerang, Pelaku Terancam Pasal Berlapis
Ilustrasi,Polisi Bongkar Praktik Suntik Tabung Gas LPG di Tangerang, Pelaku Terancam Pasal Berlapis /instagram.com/tabung_gas_elpiji/

Selain mengamankan dua pekerja di tempat, Syabillah juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti.

"Selain pihak kepolisian mengamankan dua pekerja di tempat, kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya 34 tabung gas ukuran 12 kilogram dan 36 tabung gas berukuran 3 kilogram," ujarnya.

Syabillah menduga praktik penyuntikan gas ilegal ini dilakukan untuk meraup keuntungan berlipat ganda.

Pasalnya, kejahatan ini dapat meraup keuntungan hingga Rp150.000 tiap penjualan tabung 12 kilogram yang telah disuntik.

"Jadi selisihnya bisa Rp150 atau Rp100 ribu," katanya sebagaimana dikutip PORTAL NGANJUK dari PMJ News.

Pelaku yang terbukti melakukan tindak penyuntikan tabung gas secara ilegal, dapat dijerat dengan Pasal 8 Ayat 1 huruf a. Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pasal tersebut berbunyi,"Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundangundangan."

Sanksi terhadap pelaku usaha, diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maupun dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.

Pihak yang terbukti dapat terancam empat sanksi, diantaranya sebagai berikut, yaitu:

Pertama: membayar kerugian yang diderita kreditur atau dinamakan ganti rugi;

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x