Kedua: pembatalan perjanjian atau juga dinamakan pemecahan perjanjian;
Ketiga: peralihan risiko;
Keempat : membayar biaya perkara kalau sampai diperkarakan di depan hakim.
Tak hanya itu, pelaku juga terancam dijerat Pasal 53 huruf b, c, d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp40 miliar.***