Polisi Bongkar Praktik Suntik Tabung Gas LPG hingga Amankan 70 Gas, Pelaku Terancam Pasal Berlapis

- 23 September 2022, 11:42 WIB
Ilustrasi,Polisi Bongkar Praktik Suntik Tabung Gas LPG di Tangerang, Pelaku Terancam Pasal Berlapis
Ilustrasi,Polisi Bongkar Praktik Suntik Tabung Gas LPG di Tangerang, Pelaku Terancam Pasal Berlapis /instagram.com/tabung_gas_elpiji/

Kedua: pembatalan perjanjian atau juga dinamakan pemecahan perjanjian;

Ketiga: peralihan risiko;

Keempat : membayar biaya perkara kalau sampai diperkarakan di depan hakim.

Tak hanya itu, pelaku juga terancam dijerat Pasal 53 huruf b, c, d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp40 miliar.***

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x