Obat Sirup Berhenti dari Peredaran, Begini Tanggapan Anggota DPR, Sindir BPOM hingga Kemenkes

- 20 Oktober 2022, 06:58 WIB
Ilustrasi obat sirup anak, yang dilarang beredar oleh Kemenkes.
Ilustrasi obat sirup anak, yang dilarang beredar oleh Kemenkes. /Pixabay/

Baik digunakan sebagai resep obat atau dijual di apotek untuk sementara, belum ada keterangan pasti hingga kapan.

Baca Juga: Akhirnya Rizky Billar Buka Suara Soal Diboikot Media, KPI Bongkar Alasan Mengejutkan, Publik Tidak Menyangka

Untuk saat ini ada 2 zat yang menjadi sorotan yang terkandung dalam obat sirup, keduanya bernama etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

BPOM sedang menelusuri kebenaran itu, pasalnya kasus itu sempat terjadi di Gambia, Afrika Barat.

Akibat dosis yang terlalu berlebihan dapat menyebabkan gagal ginjal, bahkan risiko terparah hingga saat ini adalah kematian.

Pemerintah meminta semua pihak bekerja sama, minimal tidak membeli, mengedarkan, menjual obat sirup atau cair untuk sementara.***

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x