Menurut Bang Benny, dalam asas hukum di Indonesia, ada yang disebut dengan Ultra Petita.
Yaitu Majelis Hakim tidak boleh memutuskan perkara, di luar dari dakwaan atau tuntutan Jaksa.
Jadi, ketika Hakim akan memutuskan hukuman terhadap suatu perkara, harus disesuaikan dengan dakwaan yang telah disusun dan dibaca oleh pihak Jaksa.
Sementara, dakwaan Jaksa dalam kasus ini, dinilai sangat lemah karena penyidikannya tidak sempurna.
Penyebab lemahnya dakwaan adalah karena banyak bukti-bukti pendukung perkara yang hilang.
Di antaranya rekaman CCTV di dalam lokasi TKP yang diduga bisa menjadi 'saksi' kunci kasus ini, tidak pernah ditemukan.
Hal berikutnya yang menjadikan persidangan dari para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J seolah seperti debat kusir adalah tentang isi dari dakwaan Jaksa.
Baca Juga: Jangan Sampai Jadi Korban TUMBAL 4 Pesugihan Ini, Nyawa Jadi Taruhanya
Perlu untuk diketahui pada Pasal 143 KUHAP, berbunyi :
1) Penuntut umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan.