Pengakuat Berbelit Buat Sidang Kasus Brigadir J Jadi Rumit, Benny Surbakti Sebut Terdakwa Boleh Berbohong

- 9 Desember 2022, 11:15 WIB
Pengakuat Berbelit Buat Sidang Kasus Brigadir J Jadi Rumit, Benny Surbakti Sebut Terdakwa Boleh Berbohong
Pengakuat Berbelit Buat Sidang Kasus Brigadir J Jadi Rumit, Benny Surbakti Sebut Terdakwa Boleh Berbohong /PMJ News/

Bang Benny mengatakan bahwa alat bukti yang memiliki nilai paling kecil adalah keterangan terdakwa.

Jika unsur-unsur tersebut di atas dikaitkan dengan persidangan dari terdakwa Putri Candrawathi, Bripka RR dan Om kuat, maka yang dikejar oleh Hakim saat ini adalah pengakuan.

Ini dikarenakan minimnya alat bukti dan keterangan saksi yang dapat mendukung pernyataan Bharada E, terkait 3 orang terdakwa tersebut.

Apalagi seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa alat bukti dengan nilai terendah justru dimiliki oleh keterangan terdakwa.

Padahal tindakan tersebut sebenarnya sudah berada di luar dari aturan hukum yang berlaku.

“Karena apa? Dalam proses pemeriksaan sidang pengadilan, Hakim itu dilarang menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan di sidang mengenai keyakinannya, apakah terdakwa bersalah atau tidak. Jadi tidak boleh dia mengatakan, ‘kau salah, kau begini’, nggak bisa,” beber Benny Surbakti.

Hal tersebut menurut Bang Benny, sudah diatur dalam Pasal 158 KUHAP, yakni :

“Hakim dilarang menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan di sidang tentang keyakinan mengenai salah atau tidaknya terdakwa.”

Selain itu, aturan lain yang mengikat sikap Hakim selama persidangan berlangsung juga diatur dalam Pasal 153 KUHAP Ayat 2 (b) seperti berikut ini :

“Ia wajib menjaga supaya tidak dilakukan hal atau diajukan pertanyaan yang mengakibatkan terdakwa atau saksi memberikan jawaban secara tidak bebas.”

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: Teras Gorontalo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x