Pengakuat Berbelit Buat Sidang Kasus Brigadir J Jadi Rumit, Benny Surbakti Sebut Terdakwa Boleh Berbohong

- 9 Desember 2022, 11:15 WIB
Pengakuat Berbelit Buat Sidang Kasus Brigadir J Jadi Rumit, Benny Surbakti Sebut Terdakwa Boleh Berbohong
Pengakuat Berbelit Buat Sidang Kasus Brigadir J Jadi Rumit, Benny Surbakti Sebut Terdakwa Boleh Berbohong /PMJ News/

2)   Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi :

a.Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka;

b.Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan

3)   Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum.

4)   Turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan disampaikan kepada tersangka atau kuasanya atau penasihat hukumnya dan penyidik, pada saat yang bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara tersebut ke pengadilan negeri.

Ini berarti bahwa dakwaan Jaksa harus diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap, mengenai tindak pidana yang didakwakan.

Apabila surat dakwaan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka harus batal demi hukum.

Baca Juga: Isi Surat Cinta Anak SD Viral di Twitter dan TikTok No Sensor Ramai Dicari, Ajak Lakukan Hal Tak Senonoh

Jadi, jika ternyata dakwaan Jaksa itu tidak cermat atau kurang jelas, memang sudah seharusnya batal demi hukum.

“Menurut saya, pada saat terdakwa melakukan eksepsi, keberatan atas dakwaan Jaksa, harusnya Hakim itu jangan melanjutkan persidangan dulu. Minta kepada Jaksa untuk memperbaiki dakwaannya. Jangan buru-buru,” jelas Benny Surbakti.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: Teras Gorontalo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x