Jadi sebenarnya, setiap terdakwa ataupun saksi itu tidak boleh diberi tekanan apapun saat mereka tengah memberikan keterangan.
Apalagi jika sampai memaksakan kehendak.
“Kalau itu dilakukan, di Pasal 153 ayat empatnya, itu mengakibatkan batalnya putusan Hakim demi hukum. Jadi Hakim tidak boleh menekan-nekan sebenarnya,” tutur Benny Surbakti.
Akan tetapi hal tersebut sudah terlanjur terjadi, akibat kurangnya alat bukti dan keterangan saksi yang berbeda-beda.
Sehingga dalam posisi ini, Hakim memilih untuk mengejar pengakuan dari terdakwa.
Padahal justru tugas seorang Hakim itu adalah mengejar pembuktian, bukan pengakuan semata.
Lebih lanjut lagi, Bang Benny menjelaskan terkait perkataan Hakim yang menuding bahwa beberapa orang terdakwa telah berbohong di pengadilan.
“Terdakwa boleh berbohong, beda dengan saksi. Makanya terdakwa itu tidak disumpah. Kalau saksi-saksi itu disumpah,” kata Benny Surbakti, dikutip Teras Gorontalo dari kanal YouTube Elang Maut Channel, Selasa, 6 Desember 2022.
Terkait hal ini, Bang Benny pun menyebutkan pendapat salah seorang profesor, bernama M Yahya Harahap.
Diketahui professor M Yahya Harahap pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung di bidang Kriminalitas.