Di mana dalam suatu kesempatan, sang profesor sempat menjelaskan terkait pemberian keterangan secara bebas oleh terdakwa.
“Kata pak Harahap ini, ‘Dalam pemeriksaan, terdakwa berhak untuk memberikan keterangan dengan bebas’. Itu ditulis dalam bukunya ‘Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP’,” ucap Benny Surbakti.
“Jadi seorang terdakwa berhak untuk membantah dalil-dalil yang diajukan dalam dakwaan, dan memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya,” sambungnya menambahkan.
Menurut Bang Benny, dalam teori hukum pidana asas itu disebut ‘Non Self Incrimination’.
Asas ini memberikan hak kepada terdakwa untuk tidak memberikan keterangan yang dapat memberatkan atau merugikan dirinya di muka persidangan.
Dan ternyata, hak tersebut juga telah diatur dalam Pasal 175 KUHAP, yang menyatakan :
“Jika terdakwa tidak mau menjawab atau menolak untuk menjawab, pertanyaan yang diajukan kepadanya, Hakim Ketua Sidang menganjurkan untuk menjawab dan setelah itu pemeriksaan dilanjutkan.”
Ini artinya setiap terdakwa memiliki hak untuk tidak menjawab atau menolak menjawab pertanyaan yang diajukan.
Dan tidak ada sanksi yang dapat diberikan jika memang ada terdakwa yang tidak ingin menjawab pertanyaan yang diberikan di pengadilan.