Ini Tuntutan Hukuman Enam Terdakwa Perintangan Penyelidikan Kasus Brigadir J

- 29 Januari 2023, 17:15 WIB
Tuntutan Enam Terdakwa Perintangan Penyelidikan Kasus Brigadir J
Tuntutan Enam Terdakwa Perintangan Penyelidikan Kasus Brigadir J /

PORTAL NGANJUK - Enam terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun keenam terdakwa tersebut di antaranya Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto.

Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini keenam terdakwa terbukti terlibat dalam perintangan penyidikan. Mereka dituntut hukuman pidanan penjara berkisar antara 1-3 tahun.

Jaksa menilai keenam terdakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: 8 Rekomendasi Tempat Wisata Menarik di Kota Banjar yang Hits dan Instagramable

Hendra Kurniawan Dituntut Tiga Tahun Penjara

Hendra Kurniawan dituntut hukuman 3 tahun penjara. Jaksa meyakini mantan Jenderal bintang satu itu terlibat perusakan CCTV hingga membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ucap jaksa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan tiga tahun penjara," tambahnya.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x