Mereka ingin kasus ini ditutup dengan menjanjikan uang Rp120 juta, biasa disebut ‘uang damai’.
Namun dengan tegas keluarga menolak dan ingin kasus ini diusut hingga tuntas.
Keluarga tidak terima tindakan yang telah diterima oleh putri mereka, harus ada hukuman yang adil.
- Pelaku belum diamankan
Sejak laporan dengan nomor LP/B/2912/VO/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA telah resmi, hingga kini pelaku masih bisa berkeliaran.
Zakir menyebut pelaku memiliki usia sekitar 40 tahun, muncikari itu sering tertangkap dengan kasus serupa.
Bukannya jera justru bisnis prostitusi itu tetap dilakukan secara sembunyi-sembunyi.***