Simak, Berikut Adalah Syarat Sertifikasi Halal di Indonesia, Pelaku Usaha Wajib Tau

- 27 Maret 2023, 18:30 WIB
Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024
Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 /Kemenag/

Baca Juga: Terupdate! Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Jombang Hari Selasa 28 Maret 2023

Ketiga, Aspek Legal Perusahaan. Aspek legal perusahaan yang dimaksud adalah dokumen penting seperti salinan NIB, jika belum memiliki dapat dilengkapi dengan NPWP/ IUMK/ IUI/ SIUP/ API/ NKV.

Keempat, Dokumen Penyelia Halal. Dokumen ini berupa salinan KTP dan SK penyelia halal, sertifikat penyelia halal (disertakan apabila ada) dan daftar riwayat hidup.

Kelima, Daftar Produk dan Bahan/ Menu. Berupa salinan izin edar/ salinan sertifikat laik sehat.

Keenam, Proses Pengolahan Produk. Pada dokumen ini pelaku usaha harus memuat keterangan berupa alur dan proses pengolahan produk.

Ketujuh, Surat Kuasa. Surat kuasa ini bersifat opsional yakni jika yang menyerahkan dokumen selain dari penanggung jawab perusahaan.

Baca Juga: Terupdate! Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Jombang Hari Selasa 28 Maret 2023

Kedelapan, Sistem Jaminan Halal. Sertifikat yang akan akan diterbitkan mengacu pada HAS 23000. HAS merupakan singkatan dari Halal Assurance System yang diterbitkan oleh MUI.

Sistem manajemen yang disusun, diterapkan dipelihara oleh pelaku usaha dengan sertifikat halal untuk mengatur proses produksinya mulai dari bahan, proses, produk hingga sumber daya manusianya.

Seluruh syarat tersebut dapat diunduh dan diakses melalui website resmi dari BPJPH. Syarat yang diajukan oleh pelaku usaha akan diproses dan divalidasi secara bertahap, mulai dari memeriksa kelengkapan dokumen, menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Halaman:

Editor: Aditya Yalasena

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x