LPH akan menguji kehalalan produk. Setelah hasil uji dari LPH keluar kemudian disahkan oleh MUI melalui Sidang Fatwa Halal, kemudian akan diterbitkan oleh BPJPH sertifikat halal sesuai dengan HAS 23000.***
LPH akan menguji kehalalan produk. Setelah hasil uji dari LPH keluar kemudian disahkan oleh MUI melalui Sidang Fatwa Halal, kemudian akan diterbitkan oleh BPJPH sertifikat halal sesuai dengan HAS 23000.***
Editor: Aditya Yalasena
Sumber: Berbagai Sumber