Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Bharada E Dijerat Pasal 338 KUHP

4 Agustus 2022, 16:10 WIB
ilustrasi penetapan tersangka Bharada E. /Tangkapan layar YouTube Up Info

PORTAL NGANJUK – Polri melalui Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi telah menetapkan Bharada Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka Rabu, 3 Agustus 2022.

Sebelumnya, Bharada E menembak mati Brigadir J setelah tersungkur di rumah Ferdy Sambo.

Atas perbuatannya, Bharada E dijerat Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56.

Hal ini sebagaimana laporan yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J terkait dugaan Pasal 340 dugaan pembunuhan berencana juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kehajatan.

Baca Juga: Bharada E Dijerat Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan, Berikut Keterangannya

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil dari pemeriksaan saksi-saksi, serta uji forensik, laboratorium forensik, serta bukti CCTV, dan kemudian dari hasil gelar perkara.

Bharada E kini berada di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

“Bharada E ada di Bareskrim Tipidum setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kami tahap dan kami tahan,” ungkap Andi, Rabu, 3 Agustus 2022, dikutip dari Antara.

Kabarnya Ferdy Sambo akan diperiksa Bareskrim Polri melalui tim khusus bentukan Kapolri, Kamis 4 Agustus 2022.

Baca Juga: Susno Duadji Mendadak Minta Dokter Forensik Kasus Brigadir J Dinonaktifkan, Disebut Karena Tidak Melakukan…

Lebih jauh ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan bahwa setelah Bharada E jadi tersangka, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

Ia beranggapan bila penyidik telah menemukan bukti yang cukup, adanya tersangka baru sangat besar kemungkinannya.

Sugeng mengatakan tewasnya Brigadir J pasti ada campur tangan pihak lain yang harus diminta pertanggung jawaban pidana.

Di sisi lain Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut angkat bicara mengenai kasus ini.

Baca Juga: Ferdy Sambo Minta Doa pada Masyarakat Indonesia agar Istrinya Cepat Pulih dari Trauma: Saya Mohon...

Ia mengatakan bahwa kasus yang menewaskan Brigadir J ini bukanlah kasus kriminal biasa, sehingga tidak bisa diselesaikan dengan cepat.

“Saya katakan, maaf ini tidak sama dengan kasus kriminal biasa. Memang harus bersabar,” ujar Mahfud.

Menurut Mahfud MD, kasus yang menewaskan Brigadir J memiliki aspek psikologis, yaitu psiko hirarksl, dan psiko politis.***

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Tags

Terkini

Terpopuler