PORTAL NGANJUK - Dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam ialah Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK yang bertujuan untuk memberikan informasi mengenai riwayat kriminalitas atau kejahatan seseorang yang mengajukan permohonan surat tersebut.
SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal penerbitannya, tetapi dapat diperpanjang jika masih dibutuhkan.
Untuk memperoleh SKCK, terdapat dua opsi yang bisa dilakukan. Pertama, mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di kantor polisi terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan dan mengisi formulir yang disediakan oleh petugas. Opsi kedua, mendaftarkan SKCK secara online dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan dan mengisi formulir yang tersedia secara berurutan.
Syarat Membuat SKCK
Dari website skck.polri.go.id, syarat pembuatan SKCK harus disesuaikan dengan lokasi di mana pemohon mengajukan permohonan, yakni di Mabes Polri, Polda, Polres, atau Polsek. Akan tetapi, secara umum, persyaratan SKCK di keempat lokasi tersebut tetaplah sama, yakni:
Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
Fotokopi Paspor.
Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.