Pihak Polsek akan meminta kelengkapan dokumen seperti yang telah dijelaskan sebelumnya sebagai syarat untuk mengeluarkan rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Oleh karena itu, untuk memudahkan prosesnya dan menghindari pengulangan mencetak atau fotokopi dokumen, sebaiknya persiapkan persyaratan SKCK tersebut dalam jumlah yang mencukupi.
Jika Anda belum memiliki rumus sidik jari, Anda dapat melakukan pengambilan sidik jari di bagian rekam rumus sidik jari di Polres.
Setelah proses pengambilan sidik jari selesai, Anda perlu mengumpulkan dokumen persyaratan untuk membuat SKCK yang sudah disiapkan dan membayar biaya penerbitan di loket. Kemudian, Anda hanya perlu menunggu giliran dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian akan segera selesai diterbitkan.
Biaya Mengurus SKCK
Bagi yang baru pertama kali mengurus surat keterangan ini, diperlukan membayar biaya sebesar Rp5.000 atau lebih, tergantung dari kebijakan Polsek atau Polres setempat, untuk melakukan pengambilan sidik jari di Polres.
Setelah SKCK selesai dicetak, Anda juga harus membayar uang sebesar Rp30.000. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Semoga informasi pada artikel ini bermanfaat.***