PORTAL NGANJUK – Pemerintah pada 16 Maret 2022 lalu telah menaikan HET Minyak Goreng curah menjadi Rp14.000 per liter.
Seiring dengan berlakuknya kebijakan tersebut, kini minyak goreng curah menjadi langka di pasaran.
Bahkan pedagang minyak goreng curah di sebagian daerah tak pernah menerima stok yang sesuai dengan harga HET dari pemerintah.
Baca Juga: Polisi Resmi Tetapkan Dea OnlyFans Tersangka Kasus Pornografi, Ini Alat Bukti yang Dikantongi Polisi
Menanggapi polemic tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengusulkan Kementerian Perdagangan untuk bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar melakukan audit investigasi.
Audit yang dimaksud adalah menginvestigasi rantai distribusi minyak goreng dari produsen hingga distributor di Tanah Air.
"Saya mengusulkan selain untuk audit harga pokok produksi minyak goreng dengan melibatkan BPKP, saya usulkan kita meminta Kementerian Perdagangan mengaudit investigasi rantai distribusi (minyak goreng) ini dengan BPKP," ujar Andre Rosiade pada Sabtu, 26 Maret 2022.
Menurut Andre, langkah tersebut harus dilakukan untuk menyikapi kelangkaan dan ketidakstabilan minyak goreng curah yang ada di pasaran hingga saat ini.
Andre juga meminta kepada Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag untuk melakukan pengawalan dan pengawasan yang ketat dalam rangka pelaksanaan pengendalian distribusi dan stabilisasi harga minyak goreng curah dengan HET (Harga Eceran Tertinggi).