Komnas HAM Tolak Hukuman Mati yang Dijatuhkan Kepada Herry Wirawan: Perlu Ditinjau Kembali

- 6 April 2022, 09:51 WIB
Komnas HAM Tolak Hukuman Mati yang Dijatuhkan Kepada Herry Wirawan: Perlu Ditinjau Kembali
Komnas HAM Tolak Hukuman Mati yang Dijatuhkan Kepada Herry Wirawan: Perlu Ditinjau Kembali /Galamedia/

PORTAL NGANJUK – Tersangka pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan beberapa waktu lalu telah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung.

Hal ini mendapat banyak tanggapan positif dari berbagai kalangan masyarakat, terutama dari keluarga korban.

Namun, menanggapi hal ini Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) justru menolak dan tidak setuju dengan vonis tersebut.

Menurut Ahmad Taufik Damanik selaku Ketua Komnas HAM, vonis tersebut tidak memiliki korelasi dengan efek jera yang akan ditimbulkan.

Baca Juga: Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Ridwan Kamil Tanggapi Begini, Pantas Dapatkan Itu?

Untuk itu, ia berharap agar hakim di tingkat kasasi bisa mempertimbangkan lagi terkait vonis yang ditetapkan kepada Herry Wirawan.

“Tidak ditemukan korelasi antara penerapan hukuman mati dengan efek jera atau pengurangan tindak pidana,” tuturnya, sebagaimana dikutip dari ANTARA.

“Karena itu, sekali lagi kita menginginkan ada satu peninjauan yang sebaik-baiknya, dari hakim kasasi nanti manakala misalnya terpidana mati Herry Wirawan dan pengacaranya mengajukan kasasi,” imbuhnya.

Komnas HAM berharap para hakim dapat mempertimbangkan kembali keputusan tersebut, melihat tren global yang secara bertahap sudah mulai menghapuskan hukuman mati.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: Kabar Besuki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x